Pengirim Sate Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol Divonis 18 Tahun Penjara
![Pengirim Sate Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol Divonis 18 Tahun Penjara](/wp-content/uploads/2021/11/images-20.jpeg)
Wanita tersebut, Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
Motif pelaku yaitu sakit hati karena ternyata targetnya inisial T menikah dengan orang lain.
T sendiri dikabarkan berprofesi sebagai seorang anggota polisi, namun belum ada laporan resmi terkait itu.
Aksi ini Nani rencanakan dengan matang. Ia bahkan telah memesan racun jauh-jauh hari melalui online e-Commerce atau e-Dagang. Adapun racun yang digunakan berjenis KCn atau kalium sianida.
Paket dikirim untuk T dengan alamat di Kasihan, Bantul. Namun, keluarga T menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal pengirim.
Kejadian tersebut membuat bocah 10 tahun inisial NFP, meninggal dunia lantaran menyantap sate kiriman Nani.
Anak ini adalah korban salah sasaran pembunuhan berencana. Sebab, niat hati Nani adalah untuk meracuni mantan kekasihnya. Namun, sate maut itu malah dibawa pulang driver ojol ke rumah dan disantap keluarga.
Anak tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.(ct7/sis/bbs)
Sumber: Pikiran Rakyat