Pengirim Sate Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol Divonis 18 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Bantul – Nani (25), pengirim sate sianida hingga tewaskan anak ojol yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 18 tahun penjara.

JPU PN Bantul, Sulisyadi menjelaskan, bahwa dari proses persidangan, Nani sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena dinilai terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.

“Kami menuntut kepada majelis hakim yang kasus memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya, Senin (15/11/2021).

Sulisyadi menjelaskan, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana. Dalam pasal itu berisikan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” terangnya.

Selain itu, Sulisyadi menegaskan, dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya yaitu terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Sebelumnya, terdakwa belum pernah dihukum,” paparnya.

Penasehat hukum terdakwa, Ary Wibowo mengatakan, pihaknya mengajukan waktu dua pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi.

Pledoi tersebut untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, pada (30/4/2021), seorang wanita mengirim sate sianida yang menewaskan anak seorang pengemudi ojol.

Wanita tersebut, Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Motif pelaku yaitu sakit hati karena ternyata targetnya inisial T menikah dengan orang lain.

T sendiri dikabarkan berprofesi sebagai seorang anggota polisi, namun belum ada laporan resmi terkait itu.

Aksi ini Nani rencanakan dengan matang. Ia bahkan telah memesan racun jauh-jauh hari melalui online e-Commerce atau e-Dagang. Adapun racun yang digunakan berjenis KCn atau kalium sianida.

Paket dikirim untuk T dengan alamat di Kasihan, Bantul. Namun, keluarga T menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal pengirim.

Kejadian tersebut membuat bocah 10 tahun inisial NFP, meninggal dunia lantaran menyantap sate kiriman Nani.

Anak ini adalah korban salah sasaran pembunuhan berencana. Sebab, niat hati Nani adalah untuk meracuni mantan kekasihnya. Namun, sate maut itu malah dibawa pulang driver ojol ke rumah dan disantap keluarga.

Anak tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.(ct7/sis/bbs)

Sumber: Pikiran Rakyat

Exit mobile version