Jabar

Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, pengoperasian KLB hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan perpanjangan operasional KLB ini untuk melayani masyarakat yang dikecualikan. Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah.

Perpanjangan perjalanan KLB ini menyesuaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020. Isinya tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa Kereta Api Luar Biasa (KLB) dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

KAI masih mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute. Di antaranya Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Mulai 1 Juni, perjalanan dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedangkan dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Penumpang tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni, Sabtu (30/5/2020).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button