CIANJURUPDATE.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan.
Dasco menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dijadikan acuan untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan pada tanggal 22 Agustus, maka pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti akan mengikuti hasil keputusan judicial review MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah jelas selesai,” ujar Dasco dilansir Kompas.com pada Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA: Polres Cianjur Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024 untuk Antisipasi Kerawanan
Selain RUU Pilkada dibatalkan, Dasco juga menekankan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis.
“Mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa mendatang, karena hari tersebut sudah merupakan hari pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna hanya diadakan pada Selasa dan Kamis, dan tidak mungkin diadakan rapat saat hari pendaftaran karena itu hanya akan menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Dasco memastikan bahwa tidak ada rapat paripurna yang diadakan malam ini, membantah berbagai spekulasi yang beredar.
“Tidak ada. Saya pastikan tidak ada,” tegasnya.