KOMISI PEMIUHAN UMUMKABUPATEN CIANJURPENGUMUMANNOMOR: 1 I PP .O4-P ul3203 I 2022TENTANGSELEKSI CALON ANGGOTAPANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUMTAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengundang Warga Negara lndonesiayang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PanitiaPemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara lndonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; , tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yarig diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemil atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singka dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang palingsingkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanandarah, kadargula darah, dan kolesterol;g. Daftar Riwayat Hidup; danh. Pas Foto Berwarna 4x6. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU KabupatenCianjur sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022Pukul 16.00 WlB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelumpelaksanaan seleksi tertulis; ataub. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten CianjurAlamat : Jalan Tayfur Yusuf No. 35, Pamoyanan, CianjurKontak : O813-2074-4189 (Andi)081 2-8043-5352 (Ramadhan)Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (adv) Untuk File PDF Pengumuman Silahkan Download Klik LINK INI