AH datang ke Indonesia 12 tahun lalu untuk mengungsi dari konflik di negaranya. Ia mengaku frustrasi karena kesulitan hidup dan bekerja di Indonesia.
“Sebelumnya saya kerja di restoran, tapi berhenti karena pandemi. Akhirnya kerja serabutan, terakhir jadi tukang parkir. Setres, akhirnya ada teman nawarin pakai ganja. Kemudian jadi keterusan,” kata AH di Mapolres Cianjur, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol, Mahasiswa Cianjur Edarkan 1,5 Kg Ganja ke Sesama Mahasiswa
Ia membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri, namun polisi masih mendalami kemungkinan AH menjual kembali barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, AH ditangkap di depan salah satu vila di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
“Dia sedang bertransaksi dengan jumlah yang cukup banyak. Langsung kami amankan. Sayangnya bandar besar yang menjual ganja tersebut berhasil kabur saat akan ditangkap petugas,” kata Septian.
Baca Juga: Sang Anak Pesan Paket Berisi Ganja, Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara
Petugas mengamankan satu paket ganja dari tangan AH. Saat ini, AH ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Septian.***