CIANJURUPDATE.COM, CIANJUR – Polres Cianjur melalui jajaran Polsek Pacet berhasil ungkap perkara penipuan atau penggelapan dengan modus arisan online bodong di wilayah Cianjur Utara, Kamis (20/10/2022) di halaman Mapolres Cianjur.
Kapolsek Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, jajaran Polsek Pacet berhasil mengungkap penipuan atau penggelapan arisan bodong dengan dua orang tersangka. Satu berhasil diamankan dengan inisial SL dan satu lagi masih dalam pencarian dengan inisial NV.
“Kedua pelaku menawarkan arisan online kepada para korban melalui pesan status whatsaap dengan mencantumkan harga paket arisan serta mengiming-imingi keuntungan lebih tanpa adanya arisan pokok,” ungkap dia kepada wartawan.
Menurutnya, arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan, pada awalnya berjalan dengan normal dan dibayarkan kepada pemenang arisan setiap bulannya, tetapi pada benerapa bulan terakhir uang arisan tersebut tidak dibayarkan.
“Adapun korban yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang dengan total uang yang terkumpul senilai senilai Rp 1.200.000.000 dapun uang yang tidak bisa dikembalikan oleh pelaku kepada para korban senilai Rp. 642.900.000,” kata dia.
Dari hasil keterangan tersangka, Doni menambahkan, sisa uang yang diperoleh dari Arisan online tersebut digunakan untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga serta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara,” tutup dia.(ren)