Penjelasan Bawaslu Cianjur Terkait Pencabutan Alat Peraga Kampanye Deden Nasihin – dr Efa oleh Satpol PP
![Penjelasan Bawaslu Cianjur Terkait Pencabutan Alat Peraga Kampanye Deden Nasihin - dr Efa oleh Satpol PP](/wp-content/uploads/2024/10/Penjelasan-Bawaslu-Cianjur-Terkait-Pencabutan-Alat-Peraga-Kampanye-Deden-Nasihin-dr-Efa-oleh-Satpol-PP.png)
CIANJURUPDATE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengungkapkan ketidaktahuan mereka mengenai insiden pencabutan alat peraga kampanye (APK) oleh Satpol PP yang terjadi saat paslon Deden Nasihin – dr Efa berkampanye di Pasar Induk Pasirhayam pada Senin (14/10/2024).
Bawaslu Cianjur menegaskan bahwa mereka belum menerima informasi atau koordinasi terkait kejadian tersebut.
Hal ini menjadi sorotan karena pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024, yang menjelaskan prosedur dan mekanisme pemasangan alat peraga kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa APK merupakan alat sosialisasi penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Cianjur telah memutuskan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Yana menjelaskan bahwa pengaturan pemasangan APK harus memperhatikan beberapa aspek, termasuk estetika dan kebersihan lokasi pemasangan, sesuai yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024.
“Mekanisme terkait alat kampanye sudah diatur, dan ada titik-titik tertentu di 32 kecamatan yang diperbolehkan untuk pemasangan APK,” tambahnya.
Yana juga mengingatkan bahwa terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan APK, termasuk fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintah.