Berita

Penjelasan Bawaslu Cianjur Terkait Pencabutan Alat Peraga Kampanye Deden Nasihin – dr Efa oleh Satpol PP

BACA JUGA: TB Mulyana Gantikan Herman Suherman Selama Cuti Kampanye Pilbup Cianjur 2024

Terkait insiden pencabutan APK oleh Satpol PP, Yana mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail kejadian tersebut.

“Kami hanya mendapatkan informasi dari media. Sampai saat ini, belum ada yang berkoordinasi dengan Bawaslu Cianjur mengenai hal ini,” ujarnya.

Yana menekankan bahwa penertiban APK merupakan domain kewenangan PKPU No. 13 Tahun 2024, yang seharusnya dikoordinasikan dengan pihak terkait, yaitu KPU Kabupaten Cianjur.

“Koordinasi untuk penertiban APK ini menjadi tanggung jawab KPU, dan harus dilakukan menjelang tiga hari masa tenang,” tambahnya.

Ia berharap agar pihak-pihak terkait bisa lebih mengutamakan koordinasi untuk menghindari kebingungan dalam proses pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye di lapangan.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button