Berita

Penjelasan Pemakaman ODP dan PDP Dilakukan Sesuai Protokol Covid-19

Tak Ada Masalah Meskipun Pakai Peti

Setelah itu, lanjut Yusman, pasien pun disalatkan di masjid rumah sakit bersama dengan keluarga jenazah. Kemudian, jenazah pasien Covid-19 diantarkan ke rumah duka dengan ambulans untuk dimakamkan bersama dengan peti jenazahnya.

“Peti itu fungsinya juga agar terfiksasi, kalau pakai kantung jenazah masih bisa karena kebutuhan peti berebut, pengusaha gak siap. Cuma ketika kantong jenazah itu dibawa agak nekuk jadi ada udara dari mayat itu, tapi udah aman. Kalau di peti gak bisa nekuk. Lebih aman pakai peti.” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengungkapkan, tidak masalah dengan situasi seperti ini memakamkan jenazah khususnya yang beragama Islam menggunakan peti.

“Di fatwa MUI-nya juga ada. Dalam pemulasaran jenazah Covid-19 menggunakan protokol kesehatan.” singaktnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button