Penjelasan Pemakaman ODP dan PDP Dilakukan Sesuai Protokol Covid-19

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemakaman Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan dari jenazah tersebut.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal mengatakan, hasil lab tes swab dari ODP atau PDP memerlukan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, saat pemakaman ODP dan PDP perlu adanya antisipasi seperti pemulasaran jenazah yang aman.

“Hasil lab itu lama bahkan terakhir paling lama itu satu bulan. Takutnya, kalau enggak antisipasi malah membahayakan.” tuturnya kepada Cianjur Update baru-baru ini.

Ada prosedur yang harus dilakukan dalam pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Namun, berbeda ketika pasien yang awalnya diperuntukan untuk Covid-19 kemudian dialihkan ke ruangan biasa karena tidak terindikasi.

“Tapi berbeda ceritanya kalau awal masuk dinyatakan ODP, kemudian selama diisolasi ternyata dokter penanggung jawab pasiennya menyatakan bukan ODP. Dipindahkan ke ruangan biasa, terus meninggal maka dia bisa dimakamkan secara normal.” tambahnya.

Ia menjelaskan prosedur pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Pasien yang meninggal akan menerima banyak pengamanan dari petugas kesehatan. Bahkan, hingga dimasukan ke dalam peti jenazah agar lebih aman.

“Pasien diamankan dulu dibungkus dengan plastik setelah dimandikan. Kemudian setelah itu dikafankan, dibungkus lagi dengan plastik jadi dua kali. Baru dengan disinfektan masuk ke kantong jenazah masuk lagi ke peti. Peti untuk memudahkan tapi kalau pakai kantong jenazah juga aman,” ucap dia.

Tak Ada Masalah Meskipun Pakai Peti

Setelah itu, lanjut Yusman, pasien pun disalatkan di masjid rumah sakit bersama dengan keluarga jenazah. Kemudian, jenazah pasien Covid-19 diantarkan ke rumah duka dengan ambulans untuk dimakamkan bersama dengan peti jenazahnya.

“Peti itu fungsinya juga agar terfiksasi, kalau pakai kantung jenazah masih bisa karena kebutuhan peti berebut, pengusaha gak siap. Cuma ketika kantong jenazah itu dibawa agak nekuk jadi ada udara dari mayat itu, tapi udah aman. Kalau di peti gak bisa nekuk. Lebih aman pakai peti.” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengungkapkan, tidak masalah dengan situasi seperti ini memakamkan jenazah khususnya yang beragama Islam menggunakan peti.

“Di fatwa MUI-nya juga ada. Dalam pemulasaran jenazah Covid-19 menggunakan protokol kesehatan.” singaktnya.(afs/rez)

Exit mobile version