Berita

Penjelasan Polisi Terkait Audi A6: Bukan Milik Nur atau Kompol D

Penumpang mobil tersebut, Nur, diketahui memiliki hubungan istimewa dengan seorang anggota Polri bernama Kompol D. Kompol D sudah terbukti melanggar kode etik dan saat ini sedang ditahan dalam waktu 21 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terjadi, menurunkan citra Polri menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b dan melakukan perzinahan atau peeselingkuhan sesuai Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button