Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dilarang dan Ilegal, Ternyata Alasannya Ini

CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa penjual eceran gas Elpiji 3 Kg berstatus ilegal, yang menjadi salah satu penyebab utama ketidaktepatan penyaluran subsidi. Karena itu, masalah ini dianggap perlu segera diatasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi alasan pemerintah untuk melarang penjualan LPG 3 Kg oleh warung atau toko kelontong mulai 1 Februari 2025. Pasalnya, harga gas di pedagang eceran seringkali jauh lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram atau maksimal Rp18.000 per tabung.
“Status pengecer itu sendiri ilegal, dan dari situlah masalah ketidaktepatan penyaluran LPG muncul. Harga juga bisa melonjak hingga Rp30.000 per tabung, yang jelas tidak sesuai dengan harga yang seharusnya,” ujar Achmad dilansir CNN Indonesia, Senin (3/2/2025).
Untuk itu, pemerintah mendorong agar penjual eceran mendaftarkan diri menjadi pangkalan. Jika memenuhi persyaratan, mereka akan langsung diberikan izin untuk menjadi bagian dari sistem penyaluran resmi.
Penataan ini bertujuan untuk memastikan pemerintah dapat mengawasi distribusi gas subsidi, sehingga harga tidak melambung tinggi seperti yang terjadi sekarang.
“Jika mereka tetap menjadi pengecer, kami tidak bisa mengontrolnya. Mereka bebas menjual lebih mahal, menjual kepada pihak yang tidak berhak, bahkan melakukan campur aduk gas. Namun, dengan menjadi pangkalan, sistem kontrol akan diterapkan,” terang Achmad.