Nasional

Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dilarang dan Ilegal, Ternyata Alasannya Ini

Menurutnya, persyaratan untuk menjadi pangkalan cukup mudah. Penjual hanya perlu mendaftarkan usahanya kepada Pertamina Patra Niaga (PPN).

Sementara itu, mengenai modal awal untuk menjadi pangkalan, Achmad menyebutkan bahwa hal ini masih dalam pembahasan, namun pemerintah berupaya agar prosesnya tidak terlalu mahal dan cepat.

“Jika warung sudah memenuhi syarat, mereka bisa langsung menjadi pangkalan. Kami sedang mengatur agar prosesnya lebih mudah dan biaya awalnya terjangkau,” tambahnya.

BACA JUGA: Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai Februari 2025, Konsumen Wajib Daftar dengan KTP dan KK

Tujuan Larangan Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa larangan bagi penjual eceran gas Elpiji 3 Kg bertujuan untuk menstabilkan harga jual di masyarakat dan memastikan tidak ada penjual yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Karena harga hingga sampai di pangkalan itu dapat kita kontrol. Jika harga di pangkalan dinaikkan, izin pangkalan akan dicabut, denda diberlakukan, dan kami bisa melacak siapa yang terlibat,” ungkap Bahlil dilansir Surabaya.net, Senin (3/2/2025).

Regulasi tersebut dikeluarkan karena adanya laporan dari Kementerian ESDM terkait distribusi gas Elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak sesuai sasaran. Mengingat gas melon adalah bentuk subsidi dari pemerintah, penyalurannya perlu lebih terkontrol.

Bahlil juga mengungkapkan adanya temuan terkait banyaknya penjual eceran gas Elpiji 3 kg yang menjual di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button