Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dilarang dan Ilegal, Ternyata Alasannya Ini

“Ada kelompok yang membeli gas dalam jumlah yang tidak wajar. Apa tujuan mereka? Harga juga naik. Sudah beli dalam jumlah berlebihan, harga juga dimanipulasi,” tambahnya.
Penjualan gas melon di atas HET dianggap merugikan masyarakat dan menyebabkan harga gas melon terkesan meningkat tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian ESDM mewajibkan para penjual eceran gas Elpiji 3 Kg untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi gas melon yang dijual oleh pengecer.
“Saya sudah meminta pengecer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pangkalan. Tujuannya, agar harga dapat dikendalikan dengan baik. Jika tidak, ini berisiko terjadi penyalahgunaan,” tutup Bahlil.
BACA JUGA: Harga BBM Naik Mulai 1 Februari 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Cara Menjadi Penjual Resmi
Bagi pemilik warung atau individu yang masih ingin berjualan gas Elpiji 3 Kg, salah satu opsi yang dapat diambil adalah dengan mendaftar menjadi penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke pihak terkait, seperti PT Pertamina, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menjadi penjual resmi gas Elpiji 3 Kg memberikan keuntungan dalam hal kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta peran penting dalam distribusi Elpiji yang lebih tepat sasaran. Selain itu, status ini dapat membantu mengurangi potensi kelangkaan gas yang sering terjadi di masyarakat. Bagi yang berminat, berikut adalah prosedur pendaftaran yang harus diikuti.