Nasional

Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dilarang dan Ilegal, Ternyata Alasannya Ini

Langkah Pendaftaran sebagai Penjual Resmi Gas Elpiji 3 Kg

  1. Membuat Akun di Sistem OSS

Langkah pertama adalah dengan mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan usaha yang disediakan pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah formulir diisi, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
  • Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi selanjutnya.
  1. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB

Setelah memiliki akun OSS, tahap berikutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya adalah:

  • Login ke akun OSS Anda di https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK” untuk izin usaha mikro.
  • Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data usaha Anda, seperti jenis usaha dan lokasi.
  • Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
  • Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan NIB dan Izin Usaha yang sah.
  1. Mendaftar sebagai Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Resmi

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan pendaftaran untuk menjadi penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Akses situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
  • Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  • Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah data dan dokumen diverifikasi, Anda akan menerima konfirmasi sebagai penjual resmi gas Elpiji 3 Kg.

Dengan mengikuti prosedur di atas, pengecer atau individu dapat memperoleh status sebagai penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Hal ini memungkinkan Anda untuk menjalankan usaha secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur. Keberadaan penjual eceran resmi juga berperan dalam memastikan ketersediaan Elpiji 3 Kg yang merata di masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button