Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dilarang dan Ilegal, Ternyata Alasannya Ini

Langkah Pendaftaran sebagai Penjual Resmi Gas Elpiji 3 Kg
- Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah dengan mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan usaha yang disediakan pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Pilih menu “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah formulir diisi, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
- Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS, tahap berikutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya adalah:
- Login ke akun OSS Anda di https://www.oss.go.id.
- Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK” untuk izin usaha mikro.
- Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data usaha Anda, seperti jenis usaha dan lokasi.
- Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan NIB dan Izin Usaha yang sah.
- Mendaftar sebagai Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Resmi
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan pendaftaran untuk menjadi penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah data dan dokumen diverifikasi, Anda akan menerima konfirmasi sebagai penjual resmi gas Elpiji 3 Kg.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pengecer atau individu dapat memperoleh status sebagai penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Hal ini memungkinkan Anda untuk menjalankan usaha secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur. Keberadaan penjual eceran resmi juga berperan dalam memastikan ketersediaan Elpiji 3 Kg yang merata di masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.