CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa penjual eceran gas Elpiji 3 Kg berstatus ilegal, yang menjadi salah satu penyebab utama ketidaktepatan penyaluran subsidi. Karena itu, masalah ini dianggap perlu segera diatasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi alasan pemerintah untuk melarang penjualan LPG 3 Kg oleh warung atau toko kelontong mulai 1 Februari 2025. Pasalnya, harga gas di pedagang eceran seringkali jauh lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram atau maksimal Rp18.000 per tabung.
“Status pengecer itu sendiri ilegal, dan dari situlah masalah ketidaktepatan penyaluran LPG muncul. Harga juga bisa melonjak hingga Rp30.000 per tabung, yang jelas tidak sesuai dengan harga yang seharusnya,” ujar Achmad dilansir CNN Indonesia, Senin (3/2/2025).
Untuk itu, pemerintah mendorong agar penjual eceran mendaftarkan diri menjadi pangkalan. Jika memenuhi persyaratan, mereka akan langsung diberikan izin untuk menjadi bagian dari sistem penyaluran resmi.
Penataan ini bertujuan untuk memastikan pemerintah dapat mengawasi distribusi gas subsidi, sehingga harga tidak melambung tinggi seperti yang terjadi sekarang.
“Jika mereka tetap menjadi pengecer, kami tidak bisa mengontrolnya. Mereka bebas menjual lebih mahal, menjual kepada pihak yang tidak berhak, bahkan melakukan campur aduk gas. Namun, dengan menjadi pangkalan, sistem kontrol akan diterapkan,” terang Achmad.
Menurutnya, persyaratan untuk menjadi pangkalan cukup mudah. Penjual hanya perlu mendaftarkan usahanya kepada Pertamina Patra Niaga (PPN).
Sementara itu, mengenai modal awal untuk menjadi pangkalan, Achmad menyebutkan bahwa hal ini masih dalam pembahasan, namun pemerintah berupaya agar prosesnya tidak terlalu mahal dan cepat.
“Jika warung sudah memenuhi syarat, mereka bisa langsung menjadi pangkalan. Kami sedang mengatur agar prosesnya lebih mudah dan biaya awalnya terjangkau,” tambahnya.
BACA JUGA: Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai Februari 2025, Konsumen Wajib Daftar dengan KTP dan KK
Tujuan Larangan Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa larangan bagi penjual eceran gas Elpiji 3 Kg bertujuan untuk menstabilkan harga jual di masyarakat dan memastikan tidak ada penjual yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga hingga sampai di pangkalan itu dapat kita kontrol. Jika harga di pangkalan dinaikkan, izin pangkalan akan dicabut, denda diberlakukan, dan kami bisa melacak siapa yang terlibat,” ungkap Bahlil dilansir Surabaya.net, Senin (3/2/2025).
Regulasi tersebut dikeluarkan karena adanya laporan dari Kementerian ESDM terkait distribusi gas Elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak sesuai sasaran. Mengingat gas melon adalah bentuk subsidi dari pemerintah, penyalurannya perlu lebih terkontrol.
Bahlil juga mengungkapkan adanya temuan terkait banyaknya penjual eceran gas Elpiji 3 kg yang menjual di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada kelompok yang membeli gas dalam jumlah yang tidak wajar. Apa tujuan mereka? Harga juga naik. Sudah beli dalam jumlah berlebihan, harga juga dimanipulasi,” tambahnya.
Penjualan gas melon di atas HET dianggap merugikan masyarakat dan menyebabkan harga gas melon terkesan meningkat tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian ESDM mewajibkan para penjual eceran gas Elpiji 3 Kg untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi gas melon yang dijual oleh pengecer.
“Saya sudah meminta pengecer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pangkalan. Tujuannya, agar harga dapat dikendalikan dengan baik. Jika tidak, ini berisiko terjadi penyalahgunaan,” tutup Bahlil.
BACA JUGA: Harga BBM Naik Mulai 1 Februari 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Cara Menjadi Penjual Resmi
Bagi pemilik warung atau individu yang masih ingin berjualan gas Elpiji 3 Kg, salah satu opsi yang dapat diambil adalah dengan mendaftar menjadi penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke pihak terkait, seperti PT Pertamina, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menjadi penjual resmi gas Elpiji 3 Kg memberikan keuntungan dalam hal kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta peran penting dalam distribusi Elpiji yang lebih tepat sasaran. Selain itu, status ini dapat membantu mengurangi potensi kelangkaan gas yang sering terjadi di masyarakat. Bagi yang berminat, berikut adalah prosedur pendaftaran yang harus diikuti.
Langkah Pendaftaran sebagai Penjual Resmi Gas Elpiji 3 Kg
- Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah dengan mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan usaha yang disediakan pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Pilih menu “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah formulir diisi, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
- Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS, tahap berikutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya adalah:
- Login ke akun OSS Anda di https://www.oss.go.id.
- Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK” untuk izin usaha mikro.
- Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data usaha Anda, seperti jenis usaha dan lokasi.
- Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan NIB dan Izin Usaha yang sah.
- Mendaftar sebagai Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Resmi
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan pendaftaran untuk menjadi penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah data dan dokumen diverifikasi, Anda akan menerima konfirmasi sebagai penjual resmi gas Elpiji 3 Kg.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pengecer atau individu dapat memperoleh status sebagai penjual gas Elpiji 3 Kg resmi. Hal ini memungkinkan Anda untuk menjalankan usaha secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur. Keberadaan penjual eceran resmi juga berperan dalam memastikan ketersediaan Elpiji 3 Kg yang merata di masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.