Berita

Penumpang Wajib Tahu, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga,” tambahnya.

Ia mengatakan, meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat. Sampai dengan tanggal 15 Juni 2020, beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab.

Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass. Di antaranya tidak menyertakan hasil PCR / Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.

Ia mengimbau penumpang datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat borading ada tahapan verifikasi berkas.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%” tandasnya.(rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button