Penumpang Wajib Tahu, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penumpang wajib tahu, ada beberapa persyaratan naik Kereta Api (KA) lokal dan jarak jauh di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Hal ini menyusul dioperasikan kembali beberapa perjalanan KA reguler mulai 12 Juni 2020.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menerapkan berbagai persyaratan ketat untuk naik kereta api yang wajib dipatuhi penumpang. Baik untuk penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Syarat Naik KA Lokal

Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea, menjelaskan beberapa persyaratan tambahan untuk naik KA lokal sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020. Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa AKB.

Noxy mengungkapkan, jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Selain KA Lokal, persyaratan ketat pun diberlakukan untuk naik KA Jarak Jauh. Saat ini ada tiga kereta api yang melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 mulai 12 Juni 2020 yaitu:

Calon penumpang diharuskan untuk melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh di antaranya:

Syarat Tak Lengkap, Tak Bisa Naik

Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.

“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga,” tambahnya.

Ia mengatakan, meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat. Sampai dengan tanggal 15 Juni 2020, beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab.

Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass. Di antaranya tidak menyertakan hasil PCR / Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.

Ia mengimbau penumpang datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat borading ada tahapan verifikasi berkas.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%” tandasnya.(rez)

Exit mobile version