Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Dapat Untung Besar, Pemutihan Segera Diterapkan, Cek Tanggal Berlakunya!

CIANJURUPDATE.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya hingga tahun 2024.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi. Disampaikan disalah satu media sosialnya.
BACA JUGA:Â Mudah dan Cepat! Ini Dia Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Cianjur saat Libur Lebaran
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan yang pertama kali diterapkan.
Menurutnya Di Kabupaten Cianjur ini, terdapat sekitar 500 ribu wajib pajak, namun hanya 45% yang taat pajak, sementara 203 ribu kendaraan masih menunggak pajak.
“Mulai besok, 20 Maret, masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan pokok pajak dan denda untuk semua kendaraan. Namun, cek fisik kendaraan tetap wajib dilakukan. Tahun depan belum tentu ada kebijakan seperti ini, jadi harapannya minimal 100 ribu kendaraan bisa terserap memanfaatkan kesempatan ini,” jelas Irvan, kepada wartawan pada Rabu (19/3/25).***