Penutupan 36 Perlintasan Liar di Bandung, KAI Daop 2 Tekan Angka Kecelakaan
BACA JUGA: Efisiensi APBD Jabar 2025, Pemprov Siapkan Realokasi Rp 2 Triliun
Pengguna kendaraan yang melewati perlintasan sebidang resmi diimbau menaati rambu lalu lintas. Pengendara diminta tidak nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Pasal 110.
Di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat 424 perlintasan, terdiri dari 363 perlintasan sebidang dan 61 perlintasan tidak sebidang. Dari total perlintasan sebidang, 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, atau swadaya masyarakat. Sementara itu, perlintasan tidak sebidang meliputi 38 flyover dan 23 underpass.
“PT KAI terus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Dicky.