CIANJURUPDATE.COM – Sebanyak 36 perlintasan liar di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung telah ditutup sepanjang Januari-Desember 2024. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api.
Penutupan dilakukan di berbagai daerah, termasuk 6 titik di Kabupaten Garut, 8 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 4 titik di Kabupaten Bandung, dan 3 titik di Kabupaten Purwakarta. Selain itu, terdapat 2 titik di Kota Tasikmalaya, 3 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di Kota Bandung, dan 6 titik di Kabupaten Sukabumi.
PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan.
BACA JUGA: PLTA Jatigede Meningkatkan Layanan REC PLN Dengan Pesat
“Sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Korban terdiri dari 9 meninggal dunia, 3 luka ringan, dan 4 luka berat,” ujar Dicky dilansir Jabarprov.go.id, Rabu (29/1/2025).
Sebelum penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Pemberitahuan dilakukan melalui pemasangan spanduk dan koordinasi dengan aparat kewilayahan. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, penutupan perlintasan dilakukan oleh pemerintah.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal. Hal ini berbahaya bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Dicky.
BACA JUGA: Efisiensi APBD Jabar 2025, Pemprov Siapkan Realokasi Rp 2 Triliun
Pengguna kendaraan yang melewati perlintasan sebidang resmi diimbau menaati rambu lalu lintas. Pengendara diminta tidak nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Pasal 110.
Di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat 424 perlintasan, terdiri dari 363 perlintasan sebidang dan 61 perlintasan tidak sebidang. Dari total perlintasan sebidang, 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, atau swadaya masyarakat. Sementara itu, perlintasan tidak sebidang meliputi 38 flyover dan 23 underpass.
“PT KAI terus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Dicky.