Nasional

Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kabar terbaru kasus video syur Gisel dan Nobu, kini dua pelaku penyebar video atas nama Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, kini divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Mengutip dari detikNews, awalnya kasus video syur Gisel dan Nobu membuat heboh masyarakat pada akhir tahun lalu.

Bermula dari munculnya video seks berdurasi 19 detik, yang pada saat itu diduga diperankan oleh mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia.

Setelah menerima adanya laporan, pihak Kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut.

Polisi mengamankan dan menetapkan dua orang inisial PP dan MN sebagai tersangka setelah diketahui sebagai penyebar masif video tersebut.

Video itu direkam sekitar 2017 lalu di salah satu hotel yang ada di Kota Medan. Gisel pun mengakui, sempat mengirimkan video itu pada Nobu.

Gisel ikut dimintai keterangan oleh polisi. Setelah dua kali Gisel diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (29/12/2020), polisi akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka video syur tersebut.

Selain Gisel, polisi menetapkan Nobu sebagai pemeran pria di video itu sebagai tersangka karena diduga ada kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik.

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut.

Polisi pun menetapkan Gisel dan Nobu dikenai wajib lapor. Sementara itu, berkas kasusnya disebut masih berada di kepolisian.

Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dituntut Satu Tahun

Sementara itu, terkait pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN, berkas dua tersangka itu masuk ke persidangan.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button