Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara
![Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara](/wp-content/uploads/2021/07/images-4.jpeg)
Terdakwa PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu itu dituntut satu tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa bersalah, karena menyebarkan video berkonten asusila.
“Menyatakan Terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama tiga bulan kurungan,” melansir SIPP PN Jaksel.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).
Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, PP dan MN, dituntut pidana penjara satu tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.