Nasional

Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

“Hal memberatkannya, (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dua Terdakwa Penyebar Video Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan video porno.

“Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp50 juta subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar,” kata pengacara PP, Robert Sihotang, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).

Sidang vonis digelar di PN Jaksel pada Selasa (13/7/2021) siang. Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Kemarin dakwaan jaksa ada UU ITE dan pornografi, di persidangan tak terbukti pornografinya, dianggap hanya menyebarkan,” kata Robert.

Atas putusan tersebut, Robert menyatakan keberatan. Menurutnya, kliennya bukan yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.

“Atas putusan itu kita keberatan, karena bukan dia pertama kali,” tuturnya.

Walaupun begitu, Robert mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Robert masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan meminta banding atau tidak.

“Kalau tadi jaksa menerima putusannya, kami masih pikir-pikir,” pungkasnya.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button