CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemkab Cianjur memperpanjang masa penyekatan di lima titik perbatasan hingga 27 Mei 2021 mendatang. Hingga Minggu (16/5/2021) kemarin, sebanyak 9.355 kendaraan telah diputar balik.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan, kebanyakan pengendara yang diputar balik yaitu tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ada juga yangvtidak memiliki tujuan yang tidak jelas dan tidak memiliki surat rapid tes.
“Yang diputar balik kebanyakan tidak memiliki surat izin keluar masuk dari daerah asal. Kemudian dia tidak memiliki alasan khusus untuk masuk ke wilayah Cianjur. Ketiga tidak memiliki keterangan rapid tes,” kata dia kepada Cianjur Update di Pendopo Cianjur, Selasa (18/5/2021).
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan antisipasi arus balik Lebaran 2021 pihaknya dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur tetap melaksanakan penyekatan di setiap perbatasan.
“Lima cek poin yang kami laksanakan dan ini akan berlangsung paska lebaran sampai 27 Mei 2021,” katanya.
Hendri mengungkapkan sejauh ini ada saja pengendara yang ngeyel, namun para petugas di lapangan bisa mensiasati.
“Sejauh ini pemudik yang ngeyel tetap ada saja dan petugas kami di lapangan Alhamdulillah bisa mensiasati pengertian terhadap para pengguna jalan ini. Kami juga melayani pelayanan rapid tes di tepat cek poin tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, untuk jalur imbangan atau jalur tikus juga tetap dilakukan penyekatan yang dilaksanakan oleh Forkopimcam di masing-masing kecamatan.
“Untuk jalur tikus itu jalus imbangan oleh Forkopimcam masing-masing seperti halnya di Campaka Mulya, Pasir Kuda, Agrabinta, Takokak, Cidaun, Naringgul, dan Cijati. Kalau tidak salah ada tujuh cek poin imbangan yang dilaksanakan oleh satgas kecamatan,” tutup dia.(afs/rez)