Penyelenggaraan Umrah ke Depan Harus Sistematik
CIANJURToday – Penyelenggaraan umrah dianggap harus memenuhi aspek sar’i dan profesional berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menyusul banyaknya permasalahan-permasalahan yang mencuat akhir-akhir ini.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Deding Ishak selaku pembicara dalam seminar sehari dengan tema “Menuju pengelolaan umrah yang sistematik dan berkualitas serta antisipasi pemberlakuan e-umrah” yang diselenggarakan di Hotel Khatulistiwa Jatinangor, Sumedang beberapa waktu lalu.
“Bahkan saat ini sudah cukup mencuat hingga masuk ranah pidana karena ada penipuan dan sebagainya,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari dapil Kabupaten Cianjur dan Kota bogor ini.
Dijelaskannya, salah satu pemicu mencuatnya permasalahan dalam penyelenggaraan umrah karena animo masyarakat yang tinggi untuk melaksanakan ibadah haji bahkan dibeberapa daerah ada yang harus mengantri sampai 38 tahun.
Sehingga disela-sela menunggu itu, mereka melaksanakan umrah yang jumlahnya sudah mencapai lebih dari 1,3 juta jemaah per tahun.
“Oleh karenanya pemerintah wajib menangani umrah secara baik terutama menyangkut pengawalan yang ketat,” jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Deding, MDI bersama dai dan daiyah membuat terobosan dengan berbagai kegiatan agar ikut memberikan pemahaman dan mengingatkan penyelenggara haji dan umrah (travel) untuk betul-betul istikomah melaksanakan penyelenggaraan umrah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menelantarkan jemaah.
“Travel harus memberikan kepastian kepada para jemaah, pasti berangkat, pasti jadwalnya, pasti transportasinya, pasti akomodasinya dan pasti kepulangannya sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Ditambahkannya, penyelenggaraan umrah saat ini tengah masuk dalam revisi undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan mendapat porsi memadai, kalau sebelumnya hanya tiga pasal sekarang ini mencapai lima bab.
“Bahkan secara kelembagaan sekarang ini ada direktorat umrah di Kemenag RI,” pungkasnya.(riz)