Penyerapan Anggaran Covid-19 di Cianjur Capai 90 Persen dari Total Rp32 Miliar
“Dari BPKAD itu langsung dibayarkan dan tidak pernah diendapkan di Dinkes. Tetapi langsung ke masing-masing ke rekening para nakes,” ungkap Yusman.
Bahkan, lanjutnya, sempat ada beberapa kepala puskesmas yang dimintai klarifikasi dugaan penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan.
“Memang beragam juga penyebabnya. Karena sebetulnya, mereka sudah memiliki kesepakatan sebelumnya. Banyak nakes yang bekerja, tetapi dalam hal menangani Covid tidak mendapatkan insentif,” sebut Yusman.
Maka dari itu, lanjut dia, kepala puskesmas kerap mengupayakan keadilan agar semua tenaga kesehatan mendapatkan insentif. Yusman mengatakan, hal itu diperbolehkan.
“Asal ada aspek hukum dan ada surat pernyataan bersedia itu nggak masalah,” imbuh Yusman.
Namun, ada juga sebagian tenaga kesehatan yang mempermasalahkan hal tersebut. Yusman menilai, kasus itu biasanya terjadi karena ada maksud pribadi.
“Jadi nggak murni soal insentif, tapi sudah diselesaikan semua,” tutup Yusman.(afs/sis)