CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penyerapan anggaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur hingga Oktober 2021 telah mencapai 90 persen, dari total anggaran sebesar Rp32 miliar.
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, anggaran sebesar Rp32 miliar itu diperuntukkan berbagai kebutuhan.
Mulai dari insentif tenaga kesehatan (nakes) dan vaksinator, belanja Alat Pelindung Diri (APD), antigen, hingga reagen PCR.
“Untuk sumbernya itu hanya dari APBD saja,” ujar Yusman kepada Cianjur Today, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, penyerapan anggaran Covid-19 di Cianjur yang paling besar itu dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan.
Ia menyebut, sebesar 80 persen anggaran terserap untuk membayar insentif para nakes.
“Ketika terjadi lonjakan kasus, maka terjadi penyerapan di situ. Sebab, ketika kasus banyak akan berbanding lurus dengan penerima insentif,” jelas Yusman.
Meskipun hanya tersisa 10 persen dari anggaran Covid-19, ia bersyukur, saat ini klaim penanganan Covid-19 tidak terlalu besar.
“Jadi bisa ketutup dengan sisa anggaran (10 persen) sekarang,” ungkap Yusman.
Selain itu, ia menjelaskan, penyerapan yang cukup besar juga ada di sektor isolasi. Namun, lanjutnya, saat ini sudah tidak ada pasien Covid-19, baik di pusat isolasi Vila Bumi Ciherang maupun BPPK Ciloto.
Bahkan, RSUD Sayang Cianjur pun sudah mengumumkan zero pasien Covid-19, terhitung sejak 28 Oktober hingga 2 November 2021.
“Saat ini sudah tidak ada klaim, karena kasusnya sudah tidak ada,” ucap Yusman.
Ia pun mengungkap terkait temuan sejumlah kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 untuk insentif nakes. Menurutnya, Dinkes Cianjur hanya bertugas memverifikasi dan membayar apa yang dilaporkan puskesmas.
“Dari BPKAD itu langsung dibayarkan dan tidak pernah diendapkan di Dinkes. Tetapi langsung ke masing-masing ke rekening para nakes,” ungkap Yusman.
Bahkan, lanjutnya, sempat ada beberapa kepala puskesmas yang dimintai klarifikasi dugaan penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan.
“Memang beragam juga penyebabnya. Karena sebetulnya, mereka sudah memiliki kesepakatan sebelumnya. Banyak nakes yang bekerja, tetapi dalam hal menangani Covid tidak mendapatkan insentif,” sebut Yusman.
Maka dari itu, lanjut dia, kepala puskesmas kerap mengupayakan keadilan agar semua tenaga kesehatan mendapatkan insentif. Yusman mengatakan, hal itu diperbolehkan.
“Asal ada aspek hukum dan ada surat pernyataan bersedia itu nggak masalah,” imbuh Yusman.
Namun, ada juga sebagian tenaga kesehatan yang mempermasalahkan hal tersebut. Yusman menilai, kasus itu biasanya terjadi karena ada maksud pribadi.
“Jadi nggak murni soal insentif, tapi sudah diselesaikan semua,” tutup Yusman.(afs/sis)