Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas Mengarah pada Korupsi Berjumlah Besar
![Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas yang Mengarah pada Korupsi](/wp-content/uploads/2025/02/Penyimpangan-Retribusi-Wisata-Cibodas-yang-Mengarah-pada-Korupsi-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Dugaan korupsi retribusi di kawasan wisata Cibodas semakin terungkap.
Setelah sejumlah pejabat terkait diperiksa, kini giliran mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, yang buka suara mengenai masalah ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman, dan mantan Kadisbudpar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, juga telah mengakui pemeriksaan oleh Polda Jabar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Yudi, yang kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, mengonfirmasi dirinya telah diperiksa oleh Polda Jabar.
“Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan pada Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap
Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang sangat kuat terkait dugaan korupsi ini.
“Sebelum pejabat-pejabat tersebut mengakui adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar, kami sudah lebih dahulu memberikan informasi ke media. Banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangan yang sangat kuat,” ujarnya.
Anton juga menyebutkan adanya dua kali addendum yang sangat meragukan dalam perjanjian kerja sama antara Disbudpar Cianjur dengan PT Bharaduta Jasa Sakti (BJS) untuk penarikan retribusi.
Addendum pertama yang dibuat pada 1 Januari 2023, merubah besaran kontribusi PAD dari Rp300 juta per bulan menjadi Rp225 juta, sementara addendum kedua yang dibuat pada 1 Maret 2023, merubahnya lagi menjadi Rp285 juta per bulan.
Menurut Anton, penurunan dan perubahan nilai kontribusi dalam addendum ini tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA: CRC Bongkar Kejanggalan Retribusi Wisata Cibodas, Ada Indikasi Korupsi?
“Jika melihat total pendapatan dari retribusi di kawasan wisata Cibodas pada tahun 2023, seharusnya tidak perlu ada perubahan yang membingungkan ini,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan perpanjangan waktu perjanjian yang tercatat pada 1 Maret 2023, mengingat PT BJS masih memiliki tunggakan sebesar Rp984 juta sejak 2022.
Selain itu, Anton menyoroti peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Cianjur pada 2022, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp18.000 per orang untuk pengunjung Kebun Raya Cibodas.
Seharusnya, menurutnya, PT BJS tidak akan kesulitan dalam penarikan retribusi, mengingat mereka hanya menggunakan satu tiket untuk tiga jenis retribusi.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa pada 2022, PT BJS hanya membayar Rp2,6 Miliar dari total kontribusi yang harus dibayar sebesar Rp3,6 Miliar, meninggalkan tunggakan hampir Rp1 Miliar.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Cianjur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Wisata Cibodas
Kejanggalan ini terus berlanjut pada 2023, ketika PT BJS hanya membayar Rp740 juta dari total kontribusi sebesar Rp3,3 Miliar, meninggalkan tunggakan lebih dari Rp2,5 Miliar.
Melihat fakta-fakta tersebut, CRC menyimpulkan bahwa ada indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindakan korupsi.
Pasalnya, meskipun jumlah wisatawan meningkat, pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi yang dibayarkan.
Dugaan korupsi ini terus berkembang di tengah pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Diharapkan, kasus ini segera menemui titik terang untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan retribusi di kawasan wisata Cibodas.