Perawat RSUD Cianjur Dipecat Mendadak, Dituduh Jadi Pengurus Parpol

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Rismayanti, seorang perawat non-PNS di RSUD Cianjur diberhentikan atau dipecat tidak hormat secara mendadak. Alasannya, ia dituduh menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Tuduhan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur no. 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Surat pemberhentian Rismayanti sebagai perawat di Ruang Markisa RSUD Sayang Cianjur itu ditetapkan 13 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia. Surat tersebut baru diterima pada Kamis (16/7/2020) ketika Rismayanti sedang bertugas.

“Pemberitahuannya tadi jam dua atau jam tigaan. Diberi tahu di ruangan ada surat dari direksi bahwa saya dipecat secara tidak hormat,” kata Rismayanti kepada Cianjur Update, Kamis (16/7/2020).

Ia mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun perihal pemberhentiannya sebagai karyawan di RSUD Sayang Cianjur. Selama bertugas, tak pernah ada masalah atau pelanggaran berat.

“Kalau secara tidak hormat berarti ada kesalahan. Padahal saya gak pernah ada kesalahan, selama jalankan tugas selalu tanggung jawab. Belum pernah SP 1, 2, atau 3,” tambahnya.

Perawat yang sudah mengabdi sejak 2012 itu menegaskan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) manapun selama menjadi perawat. Namun anehnya kini ia diberhentikan dengan alasan tersebut.

“Saya bukan anggota apalagi pengurus parpol. Kenapa sekarang saya dipecat secara tidak hormat dengan alasan itu?” tambahnya.

Sementara itu belum ada jawaban dari pihak RSUD Sayang Cianjur terkait hal ini. Saat dihubungi, bagian humas tidak menjawab. Saat dihubungi via Whatsapp pun tidak member jawaban (*)

Exit mobile version