Berita

Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tak Terbukti jadi Anggota Parpol

Di pihak lain, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, menegaskan tiga hal dalam persoalan ini. Hal itu mengingat Rismayanti tidak terbukti menjadi anggota parpol.

“Pertama, Inspektorat harus selesaikan persoalan ini sampai tuntas. Kedua, RSUD harus menjalankan rekomendasi dari Inspektorat. Ketiga, kalau memang mereka tidak bisa menuntaskan, harus menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya mengacu pada Itda Cianjur karena tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Jika RSUD Sayang Cianjur tak bisa menjalankan rekomendasi, maka harus menempuh jalur hukum.

“Karena kalau dimusyawarahkan hasilnya itu aja.” tutupnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button