Gaya Hidup

Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu yang Harus Kamu Ketahui!

CIANJURUPDATE.COM – Saat ini banyak beredar buku nikah palsu. Bahkan, beberapa orang tertangkap atas kasus pemalsuan. Lalu bagaimana cara mengetahui perbedaan buku nikah asli dan palsu?

Melansir dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi masyarakat supaya bisa mengenali buku nikah asli.

Buku nikah asli yang diterbitkan Kemenag memiliki pengamanan yang berlapis.

Di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang sudah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Lalu, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi pada aplikasi Simkah berbasis web.

Anda bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah jika ingin memastikan keasliannya.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang sudah tercatat di aplikasi Simkah.

Nah, untuk masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019 bisa menghubungi petugas resmi KUA agar dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Apabila Anda menemukan adanya indikasi pemalsuan buku nikah, sangat diharapkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Pihak Kemenag juga meminta masyarakat untuk langsung datang ke KUA jika ingin mendaftar pernikahan. Hal ini supaya menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button