Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu yang Harus Kamu Ketahui!
Jika tidak bisa langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan Anda bisa mengakses ke situs www.simkah.kemenag.go.id.
Ciri-ciri Buku Nikah Palsu
Lebih jelasnya, berikut ciri-ciri buku nikah palsu yang harus kamu ketahui!
- Hologram
Buku nikah yang palsu tidak memiliki hologram dari Kementerian Agama RI.
- Ukuran Buku
Bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar bila dibandingkan dengan buku nikah yang asli.
- Warna Buku Buku nikah palsu umumnya berwarna lebih gelap apabila dibandingkan dengan buku nikah yang asli.
- Ukuran Tulisan
Ukuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil daripada dengan yang ada dalam buku nikah asli.
- Konten Buku
Pada beberapa buku nikah palsu, tidak ada halaman nasihat dari kedua mempelai.
- Jenis Kertas
Kertas yang dipakai dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli.
- Lambang Garuda
Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibanding dengan buku nikah yang asli.
- Nomor Registrasi
Tidak memiliki nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.
Masyarakat bisa memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Kemenag menginformasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah.
Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu. Dengan menikah secara resmi lewat petugas KUA, masyarakat bisa terhindar dari buku nikah palsu.
Selain itu pihaknya mengimbau pada penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.
Hal tersebut untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.