CIANJURTODAY.COM – Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi umat muslim. Lalu apa sih perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, serta 8 golongan penerima zakat? Nah, Cianjur Update akan menjelaskannya untuk kalian semua.
Zakat merupakan rukun Islam keempat yang berarti menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.
Zakat juga merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah Swt berikan.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban atas semua umat muslim di segala usia.Membayar zakat fitrah yaitu sebanyak satu kali dalam satu tahun tepatnya di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah adalah dengan makanan pokok sesuai daerah masing-masing. Di Indonesia zakat fitrah yang bisa berupa beras sebanyak 2,5 kilogram.
Sedangkan zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan.
Zakat mal adalah zakat atas harta dari usaha atau bekerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan.
Sesuatu bisa dikatakan sebagai harta jika itu bisa dimiliki, disimpan dan dikuasi juga memiliki nilai.
Harta yang wajib zakat adalah harta yang bisa diambil manfaatnya sesuai dengan galibnya. Misalnya mobil, rumah, ternak, hasil pertanian, emas, perak, uang dan masih banyak lagi.
Syarat harta yang wajib zaka antara lain sebagai berikut. Harta itu milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, sudah berlalu satu tahun. Untuk zakat mal bisa sebanyak 2,5 persen dari jumlah harta keseluruhan.
Waktu Membayar Zakat
Ada perbedaan waktu ketika membayar zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah di bayarkan pada akhir bulan Ramadan tepatnya sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah wajib hukumnya untuk semua umat muslim baik yang masih bayi atau sudah tua.
Sedangkan zakat mal, waktu membayarnya ketika harta telah sampai pada nisab atau haulnya.
Nisab merupakan batas terendah jumlah harta dan haul merupakan waktu yang harus di penuhi dari kepemilikan sebuah harta.
Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat juga sebagai cara kita untuk lebih dekat dengan Allah Swt.
8 Golongan Penerima Zakat
- Fakir (Al-Fuqara)
Fakir adalah kaum Muslim yang wajib utama dalam mendapatkan zakat. Al-fuqara mengacu pada orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin (Al-Masakin)
Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.
- Budak (Fir-Riqab)
Zakat dapat untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan. Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.
- Orang yang Terlilit Utang (Al-Gharimin)
Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong anak yatim atau merenovasi sekolah.
Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang.
- Mualaf (Al-Mu’allafat-Qulubuhum)
Menyakurkan zakat kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam tujuannya untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Memberi zakat kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.
- Fisabilillah
Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar.
Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.
- Musafir (Ibnas-Sabil)
Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu yang sah, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya. Artinya Musafir dalam konteks saat ini adalah sebagai pengungsi.
- Amil Zakat (Al-‘Amilina ‘Alayha)
Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat.
Nah, sekarang sudah paham kan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal juga 8 golongan penerima zakat, jangan lupa untuk tunaikan zakatnya ya.(ct7/sis)