Berita

Perbup PSBB Cianjur Kedua Diterbitkan, Simak Aturan dan Larangan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial Cianjur. Hal ini mengingat pada PSBB tahap pertama dinilai kurang efektif.

Kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, belajar dari rumah tetap dilaksanakan selama PSBB berlangsung. Lembaga pendidikan yang dialihkan ke rumah yaitu lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian. Kemudian lembaga pembinaan, lembaga pendidikan keagamaan, dan lembaga sejenisnya.

Dalam aktivitas bekerja di tempat kerja semuanya dilakukan penghentian dan dialihkan ke rumah. Namun, produktifitas pekerjaan harus tetap terjaga secara jarak jauh.

Ada beberapa pelayanan yang dikecualikan seperti pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan. Pemadaman kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan. Pelayanan sosial, pemakaman, dan
pelayanan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.

Lalu, pelaku usaha pada sektor, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri turut dikecualikan.

Fasilitas Umum

Selama pemberlakuan PSBB Parsial, penduduk dilarang melakukan
kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau flasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat
atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB Parsial.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button