Perbup PSBB Cianjur Kedua Diterbitkan, Simak Aturan dan Larangan
![](/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200520-WA0023-780x470.jpg)
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk, memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Sosial Budaya
Kemudian, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Sebagaimana dimaksud termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan, politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya
untuk kegiatan, khitan, pernikahan. Termasuk pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Angkutan Transportasi
Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk, transportasi barang, sayrur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket. Angkutan untuk pengedaran uang, angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri.
Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang, kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya). Angkutan bus jemputan kayrawan industri, dan angkutan yang menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan.
Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB Parsial. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. Membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan.