CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial Cianjur. Hal ini mengingat pada PSBB tahap pertama dinilai kurang efektif.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, belajar dari rumah tetap dilaksanakan selama PSBB berlangsung. Lembaga pendidikan yang dialihkan ke rumah yaitu lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian. Kemudian lembaga pembinaan, lembaga pendidikan keagamaan, dan lembaga sejenisnya.
Dalam aktivitas bekerja di tempat kerja semuanya dilakukan penghentian dan dialihkan ke rumah. Namun, produktifitas pekerjaan harus tetap terjaga secara jarak jauh.
Ada beberapa pelayanan yang dikecualikan seperti pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan. Pemadaman kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan. Pelayanan sosial, pemakaman, dan
pelayanan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.
Lalu, pelaku usaha pada sektor, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri turut dikecualikan.
Fasilitas Umum
Selama pemberlakuan PSBB Parsial, penduduk dilarang melakukan
kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau flasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat
atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB Parsial.
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk, memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Sosial Budaya
Kemudian, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Sebagaimana dimaksud termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan, politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya
untuk kegiatan, khitan, pernikahan. Termasuk pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Angkutan Transportasi
Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk, transportasi barang, sayrur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket. Angkutan untuk pengedaran uang, angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri.
Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang, kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya). Angkutan bus jemputan kayrawan industri, dan angkutan yang menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan.
Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB Parsial. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. Membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan.
Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat
mengangkut empat orang.
Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperholehkan selama PSBB parsial. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang.
Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal
atau sakit. Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk
pengangkutan barang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan
perkeretaapian, dan/atau ruoda transportasi barang diwajibkan untuk
membatasi jumlah orang maksimal 50% dari
kapasitas angkutan. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi
Jawa Barat.
Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang
digunakan. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan
penumpang yang memasuki moda transportasi, menggunakan masker di dalam kendaraan. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang satu meter. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang
mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.(afs/rez)