Berita

Perbup PSBB Cianjur Kedua Diterbitkan, Simak Aturan dan Larangan

Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat
mengangkut empat orang.

Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperholehkan selama PSBB parsial. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang.

Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal
atau sakit. Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk
pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan
perkeretaapian, dan/atau ruoda transportasi barang diwajibkan untuk
membatasi jumlah orang maksimal 50% dari
kapasitas angkutan. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi
Jawa Barat.

Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang
digunakan. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan
penumpang yang memasuki moda transportasi, menggunakan masker di dalam kendaraan. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang satu meter. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang
mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button