Berita
Perekonomian Lemah di 2020, Ini Strategi Pemulihan Ekonomi di Cianjur 2021
“Menurut UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dana zakat yang dikelola BAZNAS, UPZ, dan LAZ dapat digunakan untuk program pemberdayaan yang sifatnya produktif, selain untuk pendistribusian yang sifatnya konsumtif,” ungkapnya.
Selain itu, Herlan mengatakan, apabila penyaluran perlindungan sosial diberikan berupa barang, maka rantai pasoknya wajib melibatkan UKM dan harus dipayungi Peraturan Bupati (Perbup).
“Perda sudah ada, hanya tinggal Perbup yang belum tuntas. Maka dari itu harus segera dituntaskan, agar ada payung hukum yang lebih profesional untuk penguatan UMKM di Cianjur,” tandasnya.(afs/sis)