Perekonomian Lemah di 2020, Ini Strategi Pemulihan Ekonomi di Cianjur 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perekonomian di Cianjur dan seluruh Indonesia memang terpuruk pada 2020 akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, bagaimana langkah yang tepat bagi pemerintah, khususnya di Cianjur untuk pemulihan ekonomi di 2021?

Wakil Ketua MPR RI, Sjariffudin Hasan menjelaskan, ekonomi Indonesia terpuruk pada 2020 dan pada kuartal empat ekonomi Indonesia sempat minus. Maka, diperlukan langkah yang tepat dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Ini harus jadi perhatian pemerintah, jangan sampai di kuartal pertama 2021 tetap minus. Kalau bisa semua program dan anggaran secepatnya disalurkan ke masyarakat terutama pelaku-pelaku UMKM,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (23/1/2021).

Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Herlan Firmansyah mengatakan, kondisi ekonomi saat ini memang berat dan pemerintah harus melakukan intervensi pasar dengan melakukan operasi pasar.

“Agar harga sejumlah komoditas tidak naik terus akibat pasokan barang terganggu. Pemerintah harus melakukan percepatan dalam penyaluran anggaran perlindungan sosial berupa bantuan tunai, baik dari APBN, APBD, maupun CSR,” ujarnya.

Ia pun menilai, sebaiknya bantuan diberikan berupa uang tunai. Sebab, jika bantuan diberikan berupa banyak barang, maka akan ada banyak yang ‘bermain’ pada setiap rantai pasoknya.

“Sehingga penerima sesungguhnya tidak menerima sesuai pos anggaran yang seharusnya,” ucapnya.

Herlan menilai, pelaku UKM yang tidak mendapat bantuan memang banyak dan tidak hanya di Cianjur. Ia menyebut, sebaiknya dana dari CRS, dan Zakat Infak Shodaqoh (ZIS) yang dikelola Baznas, UPZ, dan LAD bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan UKM yang belum tersentuh bantuan.

“Menurut UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dana zakat yang dikelola BAZNAS, UPZ, dan LAZ dapat digunakan untuk program pemberdayaan yang sifatnya produktif, selain untuk pendistribusian yang sifatnya konsumtif,” ungkapnya.

Selain itu, Herlan mengatakan, apabila penyaluran perlindungan sosial diberikan berupa barang, maka rantai pasoknya wajib melibatkan UKM dan harus dipayungi Peraturan Bupati (Perbup).

“Perda sudah ada, hanya tinggal Perbup yang belum tuntas. Maka dari itu harus segera dituntaskan, agar ada payung hukum yang lebih profesional untuk penguatan UMKM di Cianjur,” tandasnya.(afs/sis)

Exit mobile version