Perempuan Cianjur Gugurkan Kandungan dan Minta Ojol Kubur Janin

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang perempuan berusia 24 tahun asal Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur tega menggugurkan janin dalam kandungannya. Diketahui janin tersebut baru berusia empat bulan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, R terlebih dahulu membeli obat khusus. Kemudian, mengkonsumsi obat itu untuk menggugurkan kandungannya.

Ia pun menyebut, obat tersebut dibeli dan dikonsumsi R di Kabupaten Sukabumi. “Kemudian keguguran dalam usia kandungan empat bulan,” ungkap dia, Selasa (23/8/2022).

Setelah kandungan R digugurkan, lanjut dia, lalu R memesan kemudian meminta ojek online (ojol) untuk menguburkan janin itu. Akan tetapi, driver ojol itu membawa janin tersebut ke Polsek Ciwidey Polresta Bandung.

Di sana, petugas dari Polsek Ciwidey pun langsung berkoordinasi dengan Serse Polresta Bandung di unit PPA. Sehingga, penangannya lantas diambil alih Polresta Bandung.

“Kami telusuri dan lakukan penyelidikan dari mulai ojeg online-nya ini. Didapatkanlah identitas tersangka saudari R,” jelas Kusworo.

Setelah itu petugas meminta keterangan dan terbukti bahwa R sudah melakukan perbuatan tindak pidana yang tertera dalam Pasal 346 KUHP. R pun terancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun.

Kusworo berpendapat, sikap driver ojol itu patut diapresiasi. Sebab, menolak saat diminta menguburkan janin yang sudah digugurkan tersangka.

“Driver ini tidak mau dan keberatan. Maka yang bersangkutan mengantarkannya itu ke Polsek Ciwidey,” ucap dia.

Baca Juga: BIN RI Gelar Vaksinasi Booster di Mande Cianjur

Jangan Pacaran Melewati Batas

Soal kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berpacaran melewati batas. Jika telah mampu, maka segera menikah. Apabila belum mampu, maka berpuasalah.

Selain itu, jika imbauan itu tidak diindahkan, lanjut dia, maka yang dikhawatirkan terjadi kasus serupa. Ketika perempuan telah hamil, laki-lakinya tidak bertanggung jawab, sementara perempuannya tidak bisa mampu secara finansial.

“Akhirnya memilih jalan pintas yaitu menggugurkan (kandungan) dan melanggar pidana,” jelas dia.

Dalam kasus ini, R yang diamankan. Sebab tersangka yang menggugurkan dengan mengonsumsi obat-obatan penggugur kandungan. Kemudian, memanggil ojol guna menguburkan janin.

Kusworo pun berterima kasih kepada driver ojol yang berinisiatif melaporkan hal ini ke polisi. Jika, driver ojol itu tisak melapor, belum tentu polisi bisa mengungkap kasus ini dengan cepat.

Tidak hanya itu, pihaknya memjnta masyarakay untuk melapor ke polisi apabila diyemukan kasus serupa. “Identitas pelapor tentunya akan dirahasiakan,” pungkas dia.(afs)

Exit mobile version