CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Keamanan perempuan di ruang publik dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat berpotensi berbagai tindak kejahatan. Seperti pencabulan, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Maka, diperlukan berbagai formulasi untuk menjaga keamanan perempuan di Kabupaten Cianjur.
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan, keamanan perempuan di ruang publik secara umum di Indonesia masih belum aman.
“Sepengetahuan saya belum aman seperti masih banyak terjadi pelecehan di dalam bus, angkot, kereta, pasar, mall, dan lain-lain seperti yang ada di pemberitaan-pemberitaan di media masa,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (27/5/2021).
Begitu pun Kabupaten Cianjur, Lidya menilai, ruang belum begitu aman bagi perempuan. Seperti diketahui, telah terjadi sejumlah kasus pelecehan dan pencabulan yang marak diberitakan.
“Untuk Kabupaten Cianjur saya melihat belum begitu aman karena secara kasuistik masih saja terjadi pelecehan seksual di dalam angkot yang setahun lalu pernah dialami perempuan di angkot Ciranjang. Juga, ada beberapa kasus lain yang terjadi juga di ruang publik seperti tempat wisata, mall, dan lain-lain,” jelas dia.
Lidya belum bisa memberikan data soal kasus pelecehan atau pencabulan akibat tidak amannya perempuan di ruang publik.
Namun, selama 2019-2021 ada beberapa pengaduan langsung kepada dirinya.
“Saya lupa lagi harus slihat data dulu tapi yang mengadu atau konsul ke saya secara langsung sepertinya dari tahun 2019 – 2021 mungkin sekitar 3 orang,” ungkap Lidya.
Perlu peran semua pihak termasuk pemerintah untuk menangani hal ini. Lidya menyebut, ke depan perlu ada ruangan pemisah antara laki-laki dan perempuan.
Baik itu di ruang tunggu seperti terminal dan stasiun. Kecuali dengan keluarga, boleh digabungkan.
“Pemerintah harus bisa menyediakan itu untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak,” jelas dia.
Lidya menjelaskan hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai amanah Undang-undang.
Sebab, sebagus apapun Undang-undang yang dibuat apabila tidak diimplementasikan bersama aparatur dan sarana prasarana yang baik, tujuan tersebut tidak akan tercapai.
“Kalau upaya kami tetap dimulai dari pencegahan dan penanganan seperti kampanye melalui media, leaflet, brosur, desiminasi atau sosialisasi akan membantu pengetahuan dan edukasi bagi masyarakat,” jelas dia.
Dengan demikian, lanjut dia, timbul kesadaran dari diri sendiri sehingga perempuan dan anak bisa berhati-hati dan menjaga diri di ranah domestik dan ruang publik. Lidya mengimbau perempuan bisa berhati-hati saat berkegiatan di ruang publik.
“Diimbau agar berhati-hati dalam menjaga diri karena masih banyak orang-orang yang memanfaatkan peluang atau kesempatan untuk berbuat jahat atau kekerasan,” tandas dia.(afs/rez)