Perempuan di Cianjur Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Pelaku Ngotot Mau Damai
“Bahkan saya aneh udah tahu pihak pelaku sudah tidak pakai celana dalam kenapa di surat keterangan kejadian perkara tidak ada pasal 85 percobaan pemerkosaan,” tutup SA.
Polisi Bantah Tidak Lanjutkan Proses Hukum
Sementara itu, Kapolsek Cianjur Kota AKP Faisal menyebut kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. Ia pun membantah pihaknya meminta terduga pelaku dan korban berdamai.
“Yang minta berdamai itu dari pihak keluarga tersangka sehubungan korban dengan tersangka masih ada hubungan keluarga, bukan dari Polsek,” ucap dia.
Faisal pun membantah apabila kasus tidak diproes ketika korban meminta proses hukum tetap berlanjut. Saat ini, lanjut dia, kasus sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur.
“Tidak ada. Kasus tetap lanjut, ditangani Khusus Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Cianjur,” tutup dia.
Di sisi lain, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, kasus ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kalau polsek yang enggan memproses mau saya hajar tadinya, tetapi ternyata dari terduga pelaku yang meminta musyawarah,” kaya dia.
SA sudah didampingi okeh tim dari Lembaga Bantan Hukum (LBH) Cianjur. Lidya pun mengaku diminta masuk ke dalam tim tersebut sebagai pengacara.
“Saya ingin ngobrol dulu sama tim dan korban. Harus saya clearkan dulu. Pengin ketemu hari ini sebenernya cuma saya masih di luar kota,” ucap dia.
Baca Juga: Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
Ia pun mengaku belum mengetahui detil dari percobaan pemerkosaan yang dialami SA. Sehingga ia belum bisa memberikan keterangan lebih jelas.