Berita
Perempuan di Cianjur Manfaatkan Pesonanya Untuk Jadi Begal Motor

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa sepuluh unit motor dari komplotan ini,” jelas AKBP Rohman.
Atas perbuatan mereka, MJ, RN, dan DYG menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Minum Tramadol Dulu Biar Berani saat Beraksi, Hasilnya Dipakai Foya-foya
“Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.