Perempuan di Cianjur Manfaatkan Pesonanya Untuk Jadi Begal Motor

CIANJURUPDATE.COM – DYG, seorang warga Kecamatan Mande, tampil mencolok di antara dua pelaku begal motor lainnya, MJ dan RN, saat mereka dipaparkan di Mapolres Cianjur pada Rabu (14/8/2024).

Meski menutupi wajahnya dengan masker dan tampak enggan berbicara, DYG menarik perhatian dengan aksi salam metal yang ia tunjukkan di depan umum.

Berbeda dari rekan-rekannya, DYG, yang diketahui sebagai istri RN, memiliki peran khusus dalam komplotan begal motor Cianjur ini.

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Cianjur Dibegal Saat Pulang Kuliah, Uang Jutaan Raib di Gondol Pelaku

Dengan memanfaatkan kecantikannya, ia berhasil memikat para korban, terutama pria, untuk masuk ke kamar penginapan atau hotel.

Saat korban terjebak, MJ dan RN muncul untuk mengintimidasi dan merampas sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa modus operandi komplotan ini cukup cerdik.

BACA JUGA: Begal Payudara Hantui Cianjur, Wanita Ini Jadi Korban

“DYG memancing korban di jalan dengan pesonanya. Korban yang terpikat kemudian bersedia diajak ke penginapan,” ujar AKP Tono.

Setelah korban terperangkap, MJ dan RN segera melancarkan aksi mereka dengan menodongkan senjata tajam, memaksa korban untuk meninggalkan motornya.

“Korban yang sudah terjebak, kemudian diancam dengan golok oleh MJ dan RN. Mereka mengambil motor korban dan menyuruhnya pergi,” tambahnya.

BACA JUGA: Gunakan Paralon, Tiga Bocah Ini Nekat Begal Karyawan Pabrik

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil dari aksi kejahatan ketiga pelaku tersebut.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa sepuluh unit motor dari komplotan ini,” jelas AKBP Rohman.

Atas perbuatan mereka, MJ, RN, dan DYG menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Minum Tramadol Dulu Biar Berani saat Beraksi, Hasilnya Dipakai Foya-foya

“Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version