Perhatian! Susu Kental Manis Dilarang Diseduh atau Diminum Langsung, Ini Kata BPOM
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mengonsumsi susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum langsung ternyata sangat tidak dianjurkan. Bahkan, hal tersebut dilarang tegas oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gula seharusnya perlu mengoreksi diri,” ujarnya mengutip viva.co.id, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, SKM seharusnya digunakan hanya untuk topping makanan, bukan untuk diseduh atau diminum langsung.
“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain,” ungkapnya.
Larangan BPOM tehadap SKM yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Menurutnya, larangan SKM diseduh merupakan kemajuan. Karena selama ini, YAICI terus gencar mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan agar SKM bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.