Perhimpunan Guru Minta Mendikbud Tuntaskan Masalah Pemecatan Guru Honorer yang Viral di Medsos
P2G mendorong Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memaksimalkan pendaftaran guru di daerah agar bisa mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebabnya, hanya ada 500 ribu formasi guru P3K yang terisi dan diajukan oleh Pemda. Padahal Kemendikbud punya target merekrut satu juta guru honorer menjadi ASN di 2021.
“Target Kemdikbud untuk merekrut satu juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai alias gagal. P2G memandang, ada koordinasi dan komunikasi yang tidak bagus antara Pemda dengan Kemdikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dalam proses perekrutan Guru P3K,” tuturnya.
Terakhir, P2G meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan.
“Jika perlu diberhentikan saja sebagai efek jera, bagi P2G ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif,” bebernya.
Diketahui, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina (34), dipecat usai mengunggah besaran gaji di akun media sosial Facebook.
Dalam unggahan foto tersebut, Hervina menulis dalam sebuah buku ia mendapatkan dana BOS sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan. Lalu ia merinci pengeluaran bulanannya selama sebulan, mulai dari bayar utang, uang untuk orang tua, dan untuk kedua anaknya.
Dari rincian tersebut, total yang harus dikeluarkan sama dengan jumlah dana BOS yang dia terima selama empat bulan.
“Untuk saya mana? Terima kasih banyak Bu Aji, Pak Aji dana BOS-nya selama 4 bulan,” tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut pada 6 Januari 2021.