CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kasus pemecatan guru honorer asal Bone Sulawesi Selatan yang viral di media sosial kini masih menuai polemik. Bahkan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengungkap, penanganan Kemendikbud saat menghadapi kasus seragam sekolah di Kota Padang dinilai lebih cepat dibandingkan problem guru honorer.
“Mas Menteri hendaknya ‘gercep’ juga menuntaskan nasib guru non-ASN ini. Urusan SKB seragam sekolah bisa gercep, tapi untuk guru honorer masih agak lambat,” ujar Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, dikutip Cianjur Update, Selasa (16/2/2021).
P2G, lanjutnya, meminta Mendikbud Nadiem menyusun SKB 3 Menteri terkait guru non-ASN, bersama dua menteri lain yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagaimana SKB soal seragam. Menurut Iman, SKB dibutuhkan agar para guru honorer mendapatkan perhatian lebih dari negara.
“SKB 3 Menteri tersebut diharapkan memberikan kepastian kesejahteraan para guru sekolah swasta dan honorer. Khusus untuk guru honorer misalnya, kepastian kesejahteraannya mesti dijamin sesuai UMP/UMR daerah tersebut,” jelasnya.
Kemudian, P2G juga meminta Kemendikbud dan Pemerintah Daerah bersinergi menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. P2G menilai, Pemda sering mengabaikan nasib guru honorer di daerah.
“Pemda dan Kemendikbud tidak serius dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer. Marginalisasi terhadap guru honorer di daerah selalu terjadi hingga sekarang,” ucapnya.
P2G mendorong Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memaksimalkan pendaftaran guru di daerah agar bisa mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebabnya, hanya ada 500 ribu formasi guru P3K yang terisi dan diajukan oleh Pemda. Padahal Kemendikbud punya target merekrut satu juta guru honorer menjadi ASN di 2021.
“Target Kemdikbud untuk merekrut satu juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai alias gagal. P2G memandang, ada koordinasi dan komunikasi yang tidak bagus antara Pemda dengan Kemdikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dalam proses perekrutan Guru P3K,” tuturnya.
Terakhir, P2G meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan.
“Jika perlu diberhentikan saja sebagai efek jera, bagi P2G ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif,” bebernya.
Diketahui, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina (34), dipecat usai mengunggah besaran gaji di akun media sosial Facebook.
Dalam unggahan foto tersebut, Hervina menulis dalam sebuah buku ia mendapatkan dana BOS sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan. Lalu ia merinci pengeluaran bulanannya selama sebulan, mulai dari bayar utang, uang untuk orang tua, dan untuk kedua anaknya.
Dari rincian tersebut, total yang harus dikeluarkan sama dengan jumlah dana BOS yang dia terima selama empat bulan.
“Untuk saya mana? Terima kasih banyak Bu Aji, Pak Aji dana BOS-nya selama 4 bulan,” tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut pada 6 Januari 2021.
Tak lama, setelah ia mengunggah gajinya itu, Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Tabe (permisi) tolong cari meki (saja) sekolah yang bisa gaji ki (kamu) lebih banyak,” tulis Hamsinah kepada Hervina.
Belum sempat mengklarifikasi, Hervina langsung dipecat sebagai guru. Ia mengaku unggahan tersebut bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah terkait gajinya yang kecil. Hervina pun sempat meminta maaf, namun tidak digubris oleh pihak sekolah.
“Saya minta maaf lewat WhatsApp, bilang ‘minta maaf kalau ada yang salah di postinganku, bukan maksudku menjelekkan (kepala sekolah), saya posting seperti itu karena saya berterima kasih, saya dikasih dana BOS selama empat bulan, jadi langsung saya bayar utangku,” ucapnya
Pemecatan Hervina mengundang perhatian banyak pihak. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan sikap kepala sekolah yang langsung memecat Hervina. Ia juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat memberikan solusi untuk membatalkan keputusan pemecatan kepada Hervina.
“Tentunya saya menyesalkan sikap kepala sekolah tersebut, seharusnya pihak sekolah dapat memanggil guru honorer Hervina untuk dapat meminta klarifikasi dan mengedepankan upaya teguran terlebih dahulu bukan langsung mengambil tindakan pemecatan sewenang-wenang,” kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi. Menjelaskan ia akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh kepada Hervina.
“Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru Hervina, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi kekuasaan pihak sekolah,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta.
Ia melihat unggahan Hervina di Facebook adalah gambaran dari sekian banyak guru honorer di Indonesia yang ingin ada peningkatan dalam kesejahteraan.
“Kejadian yang menimpa guru Hervina merupakan kondisi yang ironis, di tengah pekerjaan yang mulia sebagai tenaga pendidik, namun masih menerima gaji yang minim dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur-nya.
Sementara itu, Hamsinah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone terkait pemecatan Hervina. Ia menampik pemecatan karena unggahan gaji melainkan karena ada guru ASN masuk ke SDN 169 Sadar.
“Intinya, terkait dengan pemberhentian (Hervina) karena ada dua pegawai negeri (guru baru) yang masuk di situ, kan otomatis dengan dasar hukumnya ASN itu dulu yang didahulukan, itu menurut kepala sekolahnya kemarin,” ujar Kadisdik Bone Andi Syamsiar Halid.(sis)