Perjuangkan UMK 2022 Naik 21 Persen, SPN dan Disnakertrans Cianjur Gelar Audiensi
Ia menjelaskan, kenaikan UMK 21 persen berlaku untuk pekerja lajang dan usia kerja 0 sampai 1 tahun.
“Bagi yang lebih dari 1 tahun ke atas dan sudah berkeluarga, maka itu akan dipertegas oleh Perbup. Sebab mereka tidak akan memakai UMK, tapi bisa di atas UMK,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, SPN meminta untuk menaikan UMK pada 2022 mendatang sebesar 21 persen, atas beberapa pertimbangan.
“Salah satunya adalah karena Cianjur masuk dalam angka kemiskinan ekstrem, juga supaya daya beli masyarakat Cianjur agar bisa meningkat,” imbuhnya.
Pihaknya akan memfasilitasi selama itu berkaitan dan sesuai ketentuan yang ada. Ia menyebut, Disnakertrans Cianjur akan mempertimbangkannya sebagai referensi di rapat dewan pengupahan.
“Harapan ke depan, semoga ruang publik seperti ini bisa menambah khazanah tata kelola berpikir kita dalam memberikan pelayanan berkualitas. Termasuk membantu kesejahteraan para buruh selama sesuai aturan yang ada,” tandasnya.(afs/sis)